Powered By Blogger

Profile

Foto saya
Just the notes to make my mind development as a journal.

Polemik Fundamentalisme dalam Realitas Multikultural

| Senin, 13 Februari 2012 | 0 komentar |
Indonesia, Negara yang terkenal dengan keragaman suku, adat, ras, agama, dan budayanya terbentur dengan kenyataan pluralitas yang kompleks. Seakan orang-orangnya belum siap untuk menerima keragaman tersebut, sehingga dalam praktek bernegara  sering terjadi ketimpangan social yang disebabkan oleh kepentingan golongan dan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang lambat laun semakin mengikis persatuan bangsa.

Ketimpanagan tersebut banyak disebabkan oleh banyak hal, salah satu hal yang mempengaruhi adalah sistem pendidikan di Indonesia yang tidak bisa melepaskan diri dari belenggu fundamentalisme kelompok, dalam hal ini agama. Ketika kita telisik UU SISDIKNAS (sistem pendidikan nasional) Bab I pasaal 1 ayat pertama kita akan menemukan penjelasan bahwa tujuan penddikan adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Bunyi penggalan undang-undang tersebut menunjukkan kepada kita secara eksplisit bahwa Negara telah ikut campur dalam urusan spiritual keagamaan yang seharusnya menjadi privasi masing-masing individu. Karena urusan kepercayaan tidak bisa diukur dan dinilai dengan hukum Negara. Sehingga jika agama dipaksakan untuk menjadi bagian dari urusan Negara, maka hukum dan dogma agama yang diajarkan disekolah akan mempengaruhi pola pikir anak didik dan akan berpotensi untuk menjadi tandingan hukum dan konstitusi Negara.

Hal tersebut jelas tidak kita inginkan, bagaimana mungkin Negara hukum dan demokratis diatur oleh hukum agama yang tidak lain adalah kitab suci. Namun kenyataan yang terjadi adalah, agama menjadi objek penting dalam aturan hidup di Indonesia. Agama wajib diajarkan di lembaga pendidikan formal sejak dini dengan alasan Indonesia adalah Negara beragama, sehingga sudah seharusnya Negara turut andil dalam pelestarian agama. Agama dianggap penting untuk terlibat dalam program pembangunan moral bangsa, dengan asumsi bahwa semakin agamis suatu masyarakat, semakin luhur pula budi pekertinya.  Namun kenyatannya, tidak sedikit penyimpangan dan kerusuhan yang dilatarbelakangi oleh kepentingan agama.

Hal ini dapat kita temukan dalam beberapa kasus seperti teror bom di beberapa tempat umum, vandalism atau perusakan rumah-rumah ibadah, diskriminasi pada sekte-sekte yang dianggap sesat seperti Ahmadiyah, dan banyak lagi penyimpangan sosial yang dilatarbelakangi oleh sentimen agama. Bahkan jika kita mengingat kasus ditangkapnya Alex Aan (PNS atheis dari kota Padang Sumatera Barat) pada awal Januari tahun ini, hanya karena kepercayaannya, atheism, dianggap sebagai penodaan sila pertama, maka semakin jelas bahwa legitimasi Negara atas fundamentalisme agama begitu mempengaruhi banyak aspek dalam kelangsungan hidup bernegara, bahkan ranah hukum.

Dengan demikian, asumsi bahwa semakin agamis suatu masyarakat, semakin luhur pula budi pekertinya telah terbantahkan dengan beberapa kasus tersebut. Namun upaya pemerintah hanyalah sekedar penanggulangan dengan menggerakkan badan hukum yang dibuat khusus untuk menangani kasus-kasus tersebut, seperti Densus 88, bukannya menggali ke akarnya, yaitu mengkoreksi kembali sistem pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan kepribadian bangsa. Karena jika kita pernah mencicipi pendidikan agama di sekolah, maka aspek yang diajarkan adalah aspek hukum atau dogma agama dan akidah, yang notabene sangatlah rentan dengan eksklusifisme dan fundamentalisme yang intoleran. Padahal, pendidikan adalah aspek terpenting dalam proses pemembentukan kepribadian bangsa. Apa jadinya bila pendidikan dikotori oleh fundamentalisme dan semangat-semangat kelompok yang lambat laun akan membentuk kepribadian bangsa yang puritan dan eksklusif.

Penangkapan Alex Aan (Atheis Minangkabau)

Namun, hal itu rupanya telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan politik. Karena semakin fundamentalis suatu masyarakat, semakin tinggi pula keinginannya untuk menjadikan hukum keyakinan mereka menjadi hukum Negara, atau paling tidak, bisa ikut andil dalam menentukan hukum dan aturan hidup di Indonesia. Dan hal ini merupakan modal besar bagi politikus untuk meraih jabatan di kursi kekuasaan. Kaum fundamentalis adalah pendukung setia yang siap mengangkat seorang politikus yang dianggap bisa melaksanakan apa yang menjadi keinginan mereka. Sehingga upaya yang dilakukan oleh politikus tersebut adalah melestarikan fundamentalisme mulai dari kalangan paling bawah sampai teratas. Dan dunia pendidikan dianggap sebagai ladang subur untuk melestarikannya.

Dengan kata lain, jika fundamentalisme agama dilegitimasi oleh Negara dengan penyelenggarakan pendidikan agama di lembaga pendidikan formal, maka, Negara juga harus siap ketika konstitusi diintervensi oleh dogma agama yang dibawa oleh orang-orang dari kalangan fundamentalis. Sehingga bukan tidak mungkin apabila undang-undang nantinya akan dikuasai oleh kepentingan-kepentingan agama yang tidak lain adalah agama mayoritas.

Hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus ditanggung Negara. Namun korbannya tak lain adalah rakyat. Dalam hal ini kaum minoritas jelas menjadi korban utama. Jika kita mengingat polemik RUU pornografi beberapa tahun yang lalu, maka itulah salah satu produk dari campur tangan agama dalam menyusun peraturan yang diberlakukan untuk seluruh warga Negara Indonesia. Jika saja RUU tersebut ditetapkan, maka yang dirugikan adalah para pecinta seni dan orang-orang yang menggeluti bidang intertaimen.

Jika kita mengingat kata “kedaulatan” maka di Indonesia hanya ada kedaulatan di tangan rakyat, hanya rakyat yang berdaulat di Indonesia. Namun intervensi agama selalu saja membawa Tuhan dalam kedaulatan Negara, sehingga dalam praktik penegakan hukum banyak terjadi diskriminasi terhadap kaum minoritas yang tidak cukup mempunyai kekuatan politik untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan konstitusi.

Berkembang pesatnya Partai politik Islam di Indonesia menunjukkan betapa banyak masyarakat Indonesia yang lebih percaya kepada pemimpin yang pro fundamentalisme dan melestarikan hubungan keberagamaan dari pada pemimpin yang nasionalis dan menjaga hubungan kewarganegaraan. Hal ini tidak lain adalah salah satu dampak dari proses pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah formal. Politik islam sudah tentu akan menghasilkan produk hukum ala islam dan dampaknya sudah tentu adalah fundamentalisme dan penggolongan masyarakat secara hirarkis berdasarkan agamanya.

Jefrey K. Hadden mengatakan dalam Profetic Religion and Politic (86) “Kebangkitan politik islam pada umumnya merupakan gejala telah lahirnya global fundamentalism yang siap melakukan penghadangan dan resistansi terhadap globalisasi, liberalisasi, serta kepentingan-kepentingan barat”. Dengan demikian kebangkitan politik islam berpotensi untuk menghambat terwujudnya bangsa yang adil dan sejahtera disebabkan oleh kebijakan-kebijakan politik yang akan cenderung memihak kelompok islam. Oleh karena itu kebangkitan politik islam di Indonesia harus diantisipasi dengan semangat multikultural sebagai perwujudan dari penerimaan realitas kebangsaan yang multi suku, adat, ras, agama, dan budaya. Untuk mewujudkannya tidak lain adalah dengan menyelenggarakan pendidikan berbasis multikultural dan pluralisme yang menanamkan kesadaran akan keanekaragaman SARA dan menuntun anak didik untuk bisa hidup berdampingan dengan bermacam-macam perbedaan.

Dengan demikian upaya yang seharusnya dilakukan oleh Negara adalah menjalankan program pendewasaan masyarakat dengan merekontruksi sistem pendidikan di sekolah formal ke arah pengutamaan kesadaran multikultur dan mereduksi atau paling tidak meminimalisir hal-hal yang menyebarkan bibit fundamentaisme. Jika hal itu adalah pelajaran agama di sekolah, maka seharusnya Negara membatasi aspek yang disampaikan dalam pelajaran agama di sekolah hanya dalam hal sejarah dan peradabannya, itu pun harus mencakup semua agama yang diakui di Indonesia sekaligus menyampaikan kemungkinan-kemungkinan adanya agama-agama atau kepercayaan yang belum diakui di Indonesia mengingat begitu pesat perkembangan budaya di Indonesia, tanpa harus memasukkan hukum dan doktrin kepercayaan agama tertentu yang pada akhirnya akan menjadi bibit fundamentalisme dan pemahaman yang sempit tentang nilai.

Pada intinya, Negara harus berupaya untuk memisahkan diri dari agama (menerapkan sekularisasi) secara utuh. Namun jika pelembagaan agama sebagai sarana dakwah atau pelestarian agama di masyarakat masih dianggap perlu bagi sebagian kelompok, maka biarlah itu diatur oleh lembaga otonom agama, dengan catatan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak keluar dari hukum dan norma bernegara. Dan tugas Negara hanyalah untuk melayani lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan proporsinya masing-masing tanpa pandang bulu.

Dengan begitu, kita berharap masyarakat bisa menerima realitas multikultural secara utuh. Penerimaan yang dimaksud tentu bukan sekedar toleransi, namun kesadaran untuk menerima dan menghormati orang lain yang berbeda dengan kita. Sehingga tercipta keharmonisan dan persatuan dalam perbedaan, seperti semangat sumpah pemuda untuk berbahasa satu,bertanah air satu, dan berbangsa satu – Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rocky Gerung – salah satu dosen besar di Universitas Indonesia Jakarta – dalam salah satu pidatonya “perbedaan kita tidak boleh menghalangi kita untuk berkata sama di depan ayat konstitusi, bukan ayat-ayat suci (kitab suci agama)”.

Dengan sistem sekuler (pemisahan Negara dari agama), bukan berarti Negara menjadi anti terhadap agama, namun justru sekulerisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan karena dalam menentukan kebijakan, terutamanya yang politis, akan didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan. Sehingga Negara akan kembali pada tujuan utamanya yaitu untuk melindungi hak setiap warga Negaranya, dan warga Negara bisa lebih bebas untuk menganut agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa harus diatur oleh Negara. Serta konflik yang dilatarbelakangi oleh agama dapat dicegah, karena sejak dini masyarakat telah dididik dengan semangat kebhinnekaan. Kalaupun masih ada penyimpangan sosial yang dilatarbelakangi oleh agama,  paling tidak hukum yang berlaku akan bertindak tegas terhadap konflik-konflik yang terjadi di masyarakat tanpa mempertimbangkan hirarki keberagamaan, sehingga diskriminasi terhadap agama minoritas tidak lagi terjadi dan keutuhan hubungan kewarganegaraan akan terjaga.


Filsafat dan Liberalisme

| Sabtu, 28 Januari 2012 | 0 komentar |
Banyak di antara kita yang belajar filsafat sekaligus mendalaminya, namun hanya sedikit dari kita yang menaruh empati dan mempraktekkan apa yang kita pelajari dalam kehidupan kita. Filsafat seakan hanya menjadi sarana untuk menganalisis produk pemikiran seseorang atau hanya digunakan untuk alat berpikir jernih, namun dalam kenyataannya praktek berfilsafat selalu dibatasi oleh ideologi masa lalu yang telah mendarah daging dalam diri kita.

Kita terlalu berat untuk meninggalkan postulasi agama demi kebebasan berpikir kita, padahal tujuan kita berfilsafat adalah untuk kebebasan berpikir dan pada gilirannya akan tiba saatnya untuk membuka tabir kepalsuan di balik postulat-postulat yang membius kita selama ini. Namun, dosis yang kita minum terlalu berlebih, sehingga kita ketagihan akan postulat agama yang menenangkan batin kita dan sekaligus membunuh akal sehat kita. Kita berat untuk meninggalkannya karena kita terlanjur ketagihan oleh ketenangan yang diberikannya. Yang ada dalam pikiran kita adalah, “Hanya Agamaku lah yang dapat memberikan yang ku butuhkan”. Jika demikian yang terjadi, maka tidak ada lagi obat sebaik apapun yang dapat menggantikannya. Berfilsafat tidak lagi berguna jika diterapkan pada orang-orang semacam itu.

Filsafat hanya untuk orang-orang yang bersedia membuka pikiran dan meninggalkan apa saja yang menghalanginya untuk berpikir bebas, karena itulah tujuan berfilsafat yang sebenarnya. Namun yang banyak kita temui adalah orang-orang yang berfilsafat untuk mencari kebenaran Agamanya dari sudut pandang logika (dalil aqli) namun mengingkari kebenaran yang bertentangan dengan agamanya. Yang demikian adalah proses berfilsafat yang didahului oleh tujuan-tujuan apologetis (mencari alibi untuk agamanya sendiri) sehingga tidak akan sampai pada perspektif inklusif atau kesadaran pluralis.

Perspektif inklusif atau keterbukaan hanya dimiliki oleh orang-orang dengan kecerdasan liberal (bukan kecerdasan spiritual). Karena dengan kecerdasan liberal, kita bisa berpikir luas melebihi apa yang kita anggap benar. Bagi saya paham liberal adalah hakikat kehidupan sosial, yaitu bebas dari segala belenggu kemanusiaan. Bebas dari belenggu tiranik. Bebas dari belenggu diskriminatif. Bebas dari belenggu ideologi, politik, agama dan setersunya. Hikmat liberalisme adalah pada nilai-nilai azazi kemanusiaan. Tak ada satu orang pun yang boleh merampasnya.

Sedangkan kecerdasan spiritual hanya menjaga ketenangan batin ketika kita dilanda derita atau sedang mengalami kesusahan, fungsi kecerdasan spiritual hanya untuk menstabilkan keadaan kita agar tetap berupaya untuk tenang dan positif thinking (bukan berpikir realistis), karena kecerdasan spiritual tak ada bedanya dengan khotbah jum’at atau kuliah shubuh yang tujuannya hanya untuk menguatkan iman kita dan selalu percaya pada tuhan yang mengatur jalan hidup kita.

Dengan kata lain, ESQ yang dipromosikan oleh Ginanjar adalah bentuk teori apologetik Islam yang dikemas lebih modern, dengan tujuan agar bisa dikonsumsi oleh orang-orang yang bosan dengan khotbah jum’at atau kuliah shubuh di televisi yang pada hakikatnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu dakwah Islam.
Oleh karena itu, filsafat belum sampai pada tujuannya bila belum sampai pada liberalisme.

Saya Benci Membaca Al-Qur'an

| | 0 komentar |
Perasaan ini timbul ketika saya menyaksikan sebuah realitas yang paradoks dalam keberagamaan saya sendiri. Ketika saya membaca Al-Qur’an, yang saya temukan adalah sindiran-sindiran yang tertuju kepada saya, terasa isi kandungannya mendiskreditkan saya selaku pembaca setianya. Betapa tidak, Ayat-ayat yang semula ditujukan untuk kaum kafir dan orang-orang munafik sama persis dengan praktik beragama yang saya lakukan.

Saya suka mengkultuskan seseorang yang menjadi idola saya, sehingga saya tidak lagi mempertimbangkan benar-tidaknya apa yang menjadi pikiran idola saya, yang penting kalau dia yang bicara saya percaya, kritik logis tidak lagi saya butuhkan untuk menilai statemen idola saya. Yang demikian disebut dalam al-Qur’an sebagai penyekutuan Tuhan, karena kebenaran Tuhan terlalu kompleks bila harus dituangkan dalam porsonofikasi statemen seorang manusia.

Selain itu saya juga suka mengingkari kebenaran yang datang dari orang yang berbeda pemikiran dengan saya, karena cara berpikir saya terlalu simpel, yaitu segala hal yang berkenaan dengan keyakinan saya adalah kebenaran yang tidak akan saya ingkari dan saya akan selalu membantah segala hal yang membuat "status quo" yang menjadi kayakinan saya terancam tereduksi. Yang demikian dikatakan dalam Al-Qur’an sebagai kemunafikan, yang dinyatakan bahwa “kebenaran hanya milik Allah” dan bisa datang melalui siapa saja yang dikehendaki-Nya, termasuk orang yang berbeda pendapat dengan kita, dan tidak menutup kemungkinan juga dari musuh kita.

Berbagai paradoksi tersebut mengguncang batin saya, sampai-sampai saya berupaya untuk mengingkari semua realitas itu untuk mencari posisi aman dari predikat kafir dan munafik. Namun akhirnya saya sadar, saya tak boleh menambah satu kesalahan lagi dengan mengingkari kekafiran dan kemunafikan saya, yang harus saya lakukan adalah berhenti mengkambing hitamkan Al-Qur’an yang jelas-jelas telah menganggap prilaku saya sebagai prilaku golongan kafir dan munafik, dan juga berupaya semaksimal mungkin untuk mengganti prilaku-prilaku kekafiran dan kemunafikan dengan prilaku muslim yang sebenarnya, yang tak mudah mengingkari kebenaran di luar kepercayaannya dan yang tidak mudah membenarkan semua yang datang dari orang lain, betapa pun orang itu kita anggap shalih dan kita yakini, karena Tuhan menganugerahkan akal kepada manusia untuk menganalisa dan mengkoreksi hal-hal yang semula dianggap benar sebagai kesalahan di masa depan untuk kemudian digantikan dengan kebenaran yang relevan dari pencarian-pencarian yang tak sekedar taqlid buta.

Pendidikan Agama di Indonesia

| Sabtu, 14 Januari 2012 | 0 komentar |
Kegelisahan ini timbul hanya ketika ku membaca alam yang megah di luar diriku sendiri, terpaku di atas tanah pertiwi, terdiam terbata dan terbatas oleh fakir asa, fakir bahasa.

Kulihat apa yang kurasa, yang kubaca dan kumengerti akan Indonesia pertiwi. Kuingat dasar negara dengan kedaulatan di tangan rakyat, namun rekayasa politik selalu saja membawa Tuhan dalam kedaulatan Negara, sehingga dalam Undang-Undang tentang tujuan pendidikan sampai dikatakan bahwa "Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan akhlaq anak didik" bukannya "mencerdaskan kehidupan bangsa" seperti yang termaktub dalam konstitusi.

Ada apa dengan Indonesia?
Indonesia, Negara yang mempunyai sumpah pemuda; "Bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu". Di dalamnya tak ada sumpah untuk beragama satu atau bertuhan satu. Tapi mengapa agama begitu menjadi hal yang dianggap penting hingga bisa memainkan alur politik, pemikiran dan kebudayaan di Indonesia.

Dalam konstitusi, secara eksplisit dikatakan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Karena Tuhan tak berdaulat di Indonesia, Negara Indonesia hanya berdasarkan kedaulatan rakyat. Tak seharusnya agama dijadikan sebagai parameter kewarganegaraan. Beragama adalah hak yang boleh diambil, boleh juga tidak. Sehingga makna dari sila pertama tidak harus diartikan sebagai keharusan warga Indonesia untuk memeluk agama.

Sayang sekali bila kepentingan hubungan kewarganegaraan dikesampingkan hanya demi kepentingan hubungan keberagamaan. Dan ironisnya kaum fundamentalis agama sering kali menggunakan sila pertama sebagai justifikasi untuk kekuatan dan kepentingan kelompok dalam eksistensinya di ranah public politic, itu pun diakibatkan oleh penafsiran pancasila yang eksklusif, subjektif dan disesuaikan dengan masing-masing ideologi yang dibawa, dalam hal ini agama.

Kenyataan yang terjadi adalah, agama menjadi objek penting dalam aturan hidup di Indonesia. Agama wajib diajarkan di lembaga pendidikan formal sejak dini. Sedangkan aspek yang diajarkan adalah aspek hukum agama dan akidah, yang notabene sangatlah rentan dengan eksklusifisme dan fundamentalisme. Padahal, pendidikan adalah aspek terpenting dalam membentuk kepribadian bangsa. Apa jadinya bila pendidikan dikotori oleh fundamentalisme dan semangat-semangat kelompok yang lambat laun akan membentuk kepribadian bangsa yang puritan dan eksklusif.

Pendidikan Agama di Sekolah
Pendidikan agama di sekolah sebagaimana yang dirumuskan dalam kurikulum pendidikan agama sangatlah berorientasi pada keimanan dan ketakwaan, sehingga ukuran keberhasilan pendidikan agama adalah ketika anak didik telah mampu mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupannya sehari-hari. Bahkan, ada upaya dari Departemen agama untuk mengembangkan kurikulum pendidikan agama dengan menitikberatkan pada aspek psikomotorik anak didik, sehingga diharapkan pelajaran agama dapat terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan pendidikan keseluruhan mata pelajaran dengan proses pendidikan terpadu. Hal ini sangat mengancam semangat Nasionalisme dalam jiwa anak didik. Bagaimana mungkin mata pelajaran yang dilandaskan pada kepercayaan dijadikan sebagai acuan proses pembelajaran di sekolah. Sedangkan yang disampaikan dalam pelajaran agama adalah masalah iman dan ritual keberagamaan. Anak didik diajarkan untuk memprioritaskan percaya pada doktrin agama, tanpa harus mempertanyakannya, dan kita tahu bahwa dalam ajaran agama diajarkan yang namanya claim truth, yaitu percaya bahwa agama kita lah yang paling benar, kemudian diajarkan ritual-ritual keberagamaan yang indikatornya tidak hanya mengarah pada aspek kognitif, namun juga psikomotorik, sehingga anak didik tidak cukup menjadikannya sebagai pengetahuan, namun juga harus bisa mempraktekkannya.

Kurikulum semacam itu selain membunuh daya kritis anak didik, juga seakan-akan bertujuan untuk mengutamakan keberagamaan dan meletakkan kepentingan kewarganegaraan pada ranah sekunder. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan utama kewarganegaraan dan realitas kemajemukan Indonesia, sehigga output dari proses pendidikan semacam itu tidak bisa diharapkan untuk bersikap adil dan bijak ketika dihadapkan dalam realitas kemajemukan di Indonesia.

Realitas multikultural seakan hanya menjadi wacana tanpa arah, karena sejak dini masyarakat telah dicekoki oleh nilai-nilai parsial, dalam hal ini moral agama, sementar nilai-nilai universal yang berpedoman pada hukum positif dan sejajar dengan rasionalitas sama sekali tidak diutamakan. Pendidikan semacam itu hanya akan menciptakan manusia-manusia dengan perspektif sempit tentang nilai dan moral.

Tak heran jika di Indonesia banyak terjadi konflik yang melibatkan ummat beragama, karena sejak dini masyarakat telah dididik untuk eksklusif, intoleran, dan hidup secara individual. 

Jika agama dianggap perlu untuk dimasukkan dalam kurikulum sekolah, maka seharusnya yang diajarkan adalah sejarah-sejarah peradabannya, bukan aspek hukum dan akidahnya, itu pun harus mencakup seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sehingga pendidikan agama di sekolah tidak dimonopoli oleh agama mayoritas.

Seharusnya yang lebih diprioritaskan adalah pendidikan berbasis multikutural dengan mengenalkan keberagaman SARA di Indonesia sekaligus cara bijak untuk menyikapinya. Sehingga pluralitas dapat diterima dengan terbuka oleh setiap warga Negara, dan keutamaan hubungan kewarganegaraan bisa terjaga.

Dengan demikian seharusnya negara tidak melegitimasi pendidikan yang berimbas pada perpecahan yang disebabkan oleh fundamentalisme. Sehingga upaya yang harus diterapkan adalah pemisahan urusan Negara dan urusan agama. Biarlah agama diatur oleh kelompok agama masing-masing, walaupun seharusnya agama hanya boleh dikonsumsi secara individual. Namun jika dakwah atau pelestarian agama di masyarakat masih dianggap perlu bagi sebagian kelompok, maka biarlah itu diatur oleh kelompok masing-masing, dengan catatan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak keluar dari hukum dan norma bernegara.

Sudah saatnya Kurikulum Pendidikan Indonesia menerapkan pendidikan kewarganegaraan yang berpedoman kepada sumpah pemuda, di mana sama sekali agama tidak disinggung di sana, sehingga semangat yang harus ditanamkan sejak dini adalah semangat untuk bersatu dan berkata sama di depan ayat-ayat kontitusi, bukan di depan ayat-ayat suci. Berpegang teguh pada kedaulatan Rakyat, bukan kedaulatan Tuhan.

Bagaimana dengan ummat beragama?
Dengan memisahkan Negara dari agama, bukan berarti negara menjadi anti terhadap agama. Namun justru masyarakat bisa lebih bebas untuk menganut agamanya masing-masing tanpa harus diatur oleh Negara. Dan konflik antar ummat beragama dapat diminimalisir, karena paling tidak Negara akan bertindak tegas terhadap konflik-konflik yang terjadi di masyarakat tanpa mempertimbangkan latar belakang keberagamaan, sehingga diskriminasi terhadap agama minoritas tidak lagi terjadi.

Si Juhud dan Si Jihad

| Jumat, 23 Desember 2011 | 0 komentar |


Dalam suatu legenda diceritakan bahwa dunia memiliki beberapa generasi, ketika satu generasi dunia telah usai, maka generasi yang lain akan menggantikannya, dan begitu seterusnya, tanpa ada akhir. yang disebut dengan reinkarnasi dunia (bukan reinkarnasi manusia)


pada generasi dunia pertama hiduplah anak kembar di negara yang disebut oleh manusia pada generasi itu dengan nama “Gresik”, Si Juhud dan Si Jihad nama mereka.
Meskipun mereka kembar, tapi mereka memiliki karakter yang amat berbeda, dan karakter mereka masing-masing menuntun pada pola pikir dan jalan hidup yang berbeda.

Si Juhud menghabiskan hidupnya untuk Beribadah dengan tekun tanpa mengeluh sedikitpun pada Kehidupan. Hari-harinya dihabiskan untuk bersemedi dalam kamar untuk mendekatkan diri pada penciptanya yang dia sebut dengan “Tibeh”, dan kadang-kadang dia juga mengikuti doa bersama dalam tempat beribadah yang mereka sebut dengan “Tijitibeh”. Prinsip Hidup bagi Si Juhud, “Hidup di dunia ini Cuma sebentar, sudah seharusnya dihabiskan untuk menyembah Sang pencipta untuk mendapatkan Surga di kehidupan setelah mati kelak.”

Sedangkan Si Jihad menjalani hidupnya untuk membantu orang lain, dia juga menyembah pada Tibeh, tapi sangat jarang. Karena Si Jihad disibukkan dengan melakukan hal yang bisa bermanfaat untuk orang lain, bukan untuk Tibeh. Prinsip hidup Si jihad, “Hidup di dunia ini cuma sebentar, sudah seharusnya dihabiskan untuk hal yang bermanfaat untuk orang lain.”, Si Jihad tak memikirkan nasibnya setelah mati, apakah dia akan masuk surga atau neraka. Yang ia pikirkan adalah hidupnya saat ini.

Setelah keduanya meninggal, dan Generasi dunia pertama sudah tamat, Tibeh Sang pencipta membacakaan putusan nasib saudara kembar ini. Kedua-duanya dicap oleh Tibeh sebagai hamba yang baik, namun mereka dapat memilih diantara dua pilihan, yaitu;

1. Masuk sorga dan hidup kekal berdampingan dengan Tibeh Sang Pencipta.

2. Dihidupkan kembali di dunia generasi ke-dua sebagai apa yang mereka inginkan.

Karena karakter mereka yang berbeda, maka pilihannya pun berbeda.
Si Juhud memilih untuk masuk sorga dan hidup kekal berdampingan dengan Tibeh sang pencipta, karena inilah tujuan hidupnya selama ini.

Si Jihad memilih untuk dihidupkan kembali di dunia generasi ke-dua sebagai orang yang kaya raya dan bermanfaat bagi orang lain. Karena baginya, hidup bermanfaat bagi orang lain lebih indah dari pada kehidupan kekal di sorga bersama Tibeh sang pencipta.


Yang mana tujuan hidupmu?
Yang mana yang lebih bermakna bagimu?

Bertuhan tanpa Agama

| | 0 komentar |


A: Saya kasihan pada orang-orang yang berada di lingkungan Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha, dan Agama selain Islam. Karena menurut Al-Qur'an, Islam lah agama yang direstui Allah.


B: Salah sendiri, kenapa mereka tidak mempercayai Islam. Padahal di Al-Qur'an sudah dijelaskan kalo hanya Islam lah Agama yang akan membawa kita ke Surga.


A: Lalu bagaimana jika mereka tidak tahu tentang isi Al-Qur'an itu? Karena sudah tentu yang mereka ketahui adalah dogma-dogma tentang agama mereka sendiri.


B: Mereka bukan tidak tahu, akan tetapi mengingkari kebenaran Al-Qur'an. Bukankah Allah telah mengutus Nabi Muhammad untuk menyempurnakan Agama-Agama sebelumnya, namun mereka masih saja kafir (mengingkarinya).


A: Lalu bagaimana mereka tahu tentang kebenaran Islam, kalau mereka tidak pernah sedikit pun belajar tentang Agama Islam?


B: Sesungguhnya di dalam hati setiap manusia terdapat fithroh, dan dalam alam bawah sadarnya manusia memiliki kepercayaan pada Allah. Akan tetapi manusia tidak pernah berpikir dan menggunakan hati nuraninya. Apakah kau ingat dengan kisah seorang ilmuan yang akhirnya memeluk Islam dikarenakan dia mengetahui kebenaran Al-Qur'an mengenai pengetahuan?


A: Akan tetapi kenyataannya, tidak semua orang bisa sampai pada pemahaman setingkat itu. Apa yang akan terjadi bila seorang kristen hidup di dunia yang hanya mengajarkan tentang kekristenan, namun dia menjadi kristen yang taat beribadah sebagaimana muslim yang taat beribadah?


B: Kebaikan seorang nonmuslim tidak akan diterima oleh Allah, karena yang diperhitungkan oleh Allah adalah tingkat keimanan seseorang.
Ingatlah, Nilai suatu perbuatan dilihat dari niatnya. Dan Allah hanya menghitung perbuatan yang didasari oleh niat karena Allah.


A: Kalau Allah maha kuasa, mengapa Allah tidak membuat iman semua manusia sama (beragama Islam semua), dan tinggal menilai perbuatannya saja, apakah dia baik atau tidak. Kalo begitu kan adil.


B: Allah hanya memberikan hidayahnya pada sebagian orang saja, tidak semua orang mendapat bagian. Apakah kau ingat dengan kisah Abu Thalib? Abu Thalib adalah paman Nabi sendiri, namun tidak mendapatkan hidayah dari Allah. Itu semua tak lain adalah rahasia Allah. Bukan urusan kita. Kamu jangan mempertanyakannya lagi, nanti kamu jadi kufur.


A: Saya hanya berusaha berpikir logis, tapi kalo Agama membatasi saya dalam berpikir tentang Tuhan, lebih baik saya bertuhan tanpa Agama.

Tuhan saya sendiri, yang tidak seorangpun sama dalam memahaminya.
Karena Tuhan menurut saya dan Tuhan menurut Agama sangatlah berbeda.

Tuhan menurut saya adalah Tuhan yang adil dan tak menilai perbuatan seseorang hanya berdasarkan niat karena-Nya.

Tuhan menurut saya adalah Tuhan yang menilai seseorang dari seluruh perbuatannya, dan membalas kebaikan seseorang berdasarkan perbuatannya.

Tuhan menurut saya adalah tuhan yang tidak menjerumuskan manusia dengan menjadikannya kafir, kemudian memasukkannya ke Neraka hanya karena tidak beriman kepadanya.


"Selamat tinggal Agama, Sambutlah kedatanganku Tuhan."
"Saya yakin Tuhan tidak melarang saya."

Postulasi Agama

| Minggu, 16 Oktober 2011 | 0 komentar |



Setiap Agama mempunyai dogma (postulat) tersendiri, yang wajib ditaati dan diimani para pemeluknya. Postulat Agama kadang (baca: kebanyakan) bertentangan dengan Akal sehat manusia, namun para pemeluknya yang sudah mempercayainya tak lagi berani mengkritisi hal-hal yang seharusnya dipertanyakan kebenarannya, bahkan memikirkannya pun mereka takut. Hal itu dikarenakan mereka telah dijinakkan oleh aturan-aturan Agama.

Beberapa strategi Agama dalam menjinakkan para penganutnya ialah:

1. Katahuilah bahwa Nabi yang kita anut adalah orang yang terpercaya (tidak pernah bohong, dan kata-katanya adalah kata-kata Tuhan), maka, apapun yang diucapkannya adalah kebenaran yang harus kita percaya dan taati.

Ketika kita telah percaya pada dogma pertama ini, maka secara psikologis kita akan menuruti apapun yang dikatakan oleh Nabi, dan barang siapa yang mengingkarinya maka dia adalah orang yang salah.

2. Kitab Agama kita adalah kitab yang sempurna, kalimat Tuhan, dan kata-kata di dalamnya akan dijaga keasliannya oleh Tuhan sendiri sampai akhir dunia.
Dalam dogma ke-dua kita dipaksa untuk mempercayai seluruh isi kitab, dan meyakini bahwa tak ada satu kata pun yang diubah oleh kepentingan manusia, karena Tuhan berjanji dalam kitabnya bahwa Dia akan menjaga kitabnya dari kekeliruan dan perubahan.

ketika kita telah mempercayai dogma ke-dua ini, maka kita akan menyalahkan segala hal yang bertentangan dengan Kitab tersebut, meskipun secara Logika kita meyakini kebenarannya, namun karena bertentangan dengan kitab kita terpaksa harus mengingkarinya, karena kalau tidak, maka kita telah menghina Tuhan yang bersabda dalam kitab tersebut.

3. Agama kita adalah satu-satunya agama yang benar, sedangkan Agama yang lain tidak benar. Karena dalam kitab telah dijelaskan oleh Tuhan. Orang yang mengimani Agama kita akan masuk surga, dan yang tidak mengimani Agama kita akan masuk neraka, meskipun mereka berbuat kebaikan di dunia, karena yang dinilai adalah iman mereka bukan perbuatan mereka.

Ketika kita mempercayai dogma ke-tiga, maka sebaik apapun seseorang jika dia tidak seagama dengan kita, maka kita menganggap dia adalah orang yang akan masuk neraka, dan kita harus membuat dia percaya dan masuk Agama kita.

Secara psikologis kita akan membenci orang yang tidak seagama dengan kita, karena mereka akan masuk Neraka.

Dogma-dogma itu telah menyesatkan pola pikir manusia. Membuat seseorang membenci orang lain hanya karena berbeda iman, Menyangkal kebenaran hanya karena tidak sesuai dengan Kitab Agama.


Konsep Lakum diinukum Waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku) adalah bentuk slogan eksklusif, yang diucapkan ketika dialog Agama telah sampai pada puncaknya, yaitu absurditas (ketidak jelasan) karena ujung-ujungnya pasti saling mempertahankan keyakinan masing-masing.

Namun ketika dialektika berujung pada pemaksaan keimanan, maka yang terjadi adalah ekstrimisme atau aksi, bahkan main ancam.

Dalam proses diskusi, yang dibutuhkan adalah nalar dan logika. Namun ketika objek diskusinya Agama, kebanyakan dari kita tak bisa memisahkan logika dan iman, sehingga ujung-ujungnya adalah penyangkalan kebenaran akal, karena alam bawah sadar kita mengatakan bahwa akal kita terbatas untuk mediskusikan tentang rahasia di balik keyakinan kita, dan ada hal-hal yang tidak patut diperdebatkan.

Ketika dalam diskusi kita masih mengedepankan Iman, maka akhir diskusi adalah sikap eksklusif, penolakan kebenaran rasional. Sehingga kata-kata yang keluar adalah "ya sudahlah, itu keyakinanmu, tapi aku tetap yakin Agamaku benar (meskipun tak bisa dijelaskan secara rasional)"