Powered By Blogger

Profile

Foto saya
Just the notes to make my mind development as a journal.

Menyederhanakan Islam

| Rabu, 05 Januari 2011 | |
Sobat PAI. Community,
Moderniasi hanya ingin menegaskan, selain ibadah, segala aspek dalam kehidupan ini harus diselesaikan oleh ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis dan bebas. Inilah yang dimaksud menyederhanakan Islam.

Pada awalnya, empat belas abad silam, Islam diturunkan sebagai ajaran ketuhanan. Islam dianut oleh sekelompok manusia sebagai pengganti dari ajaran ketuhanan yang ada ketika itu (periode Mekah). Pada perkembangan selanjutnya, secara sederhana, Islam menjelaskan hukum-hukum sosial-politik ketika masyarakat muslim telah terbentuk di Madinah (periode Medinah). Hukum-hukum sosial-politik ini tertera secara gamblang dan sederhana dalam al-Quran seperti soal zina, judi, zakat, rumahtangga, hubungan dengan kelompok non-muslim dan lain-lain.
Perkembangan ini berhubungan erat dengan kondisi masyarakat muslim yang memerlukan adanya aturan hidup setelah mereka terbentuk menjadi satu masyarakat yang baru. Hukum-hukum dasar ini kemudian dianggap sebagai hukum ilahi karena turun langsung dari Allah sebagai pemberi wahyu kepada Nabi Muhammad.
Setelah Islam semakin menyebar dan masyarakat muslim semakin heterogen, kebutuhan akan rumusan hukum yang lebih luas harus disediakan. Kehidupan masyarakat muslim menjadi jauh lebih kompleks dari kehidupan yang dihadapi oleh masyarakat muslim Madinah.  Lahirlah satu konsep pemikiran untuk mengembangkan hukum-hukum sederhana Islam. Konsep pemikiran ini dikenal dengan istilah ijtihad, yaitu upaya menggali hukum dari sumber asli Islam, al-Quran dan Sunnah. Proses ijtihad ini melahirkan berbagai corak pemikiran hukum (fikih) dan para tokohnya. Di kalangan Suny, para tokoh yang terkenal adalah Malik, Syafii, Hanafi dan Hambali. Di luar Suny, tentu banyak tokoh dalam bidang fikih yang dianggap memiliki otoritas.
Keberagaman mazhab dalam fikih ini menunjukkan perbedaan interpretasi tentang hukum Islam pada saat itu. Perbedaan ini pun disebabkan oleh perbedaan metode atau manhaj dalam proses menentukan hukum atas kasus-kasus yang berkembang.
Pada perkembangan selanjutnya, kalangan muslim konservatif memandang keputusan hukum yang telah ditentukan oleh para ulama itu sudah final. Tugas masyarakat muslim saat ini hanya menjalankan hukum-hukum yang sudah tertera dalam berbagai buku fikih karya mereka. Ijtihad baru sudah tidak dibutuhkan lagi. Perkembangan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan peluang lahirnya hukum-hukum baru. Masyarakat harus menyesuaikan diri pada hukum-hukum normatif, bukan sebaliknya.
Kalangan muslim fundamentalis (atau neo-fundamentalis) memiliki pandangan yang berbeda dengan kelompok muslim konservatif. Mereka mengusung gerakan kembali kepada Islam atau syariah. Meski menghormati rumusan hukum Islam klasik, mereka tidak terikat dengan rumusan hukum klasik itu. Salah satu tokoh yang sering dijadikan rujukan dalam gerakan ini adalah Muhammad bin Abdul Wahab. Ia tidak mempertahankan taqlid (tunduk pada rumusan hukum ulama-ulama klasik), tapi mengajak kaum muslim untuk kembali kepada al-Quran dan Hadis. Dan, gerakan ini lebih tepat disebut sebagai gerakan purifikasi Islam, bukan pembaruan Islam.
Selain kelompok konservatif dan fundamentalis, dalam tubuh umat Islam ada gerakan pembaruan yang bertujuan melakukan modernisasi Islam. Gerakan modernisasi Islam ini melihat bahwa Islam harus mampu merespon perubahan zaman. Islam harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar umat Islam dapat mengejar ketertinggalan mereka. Gerakan ini menegaskan bahwa banyak interpretasi (doktrin) terhadap Islam yang perlu diperbarui. Meski demikian, mereka mengakui adanya doktrin-doktrin mutlak yang tidak dapat diubah.
Gerakan modernisasi selanjutnya menemukan bahwa doktrin yang tidak dapat diubah mengalami pengurangan. Banyak doktrin yang dianggap absolut ternyata bersifat relatif. Modernisasi Islam tidak dapat menghindar dari gerakan mempertegas doktrin-doktrin relatif Islam. Konsekwensi dari modernisasi meniscayakan bahwa doktrin-doktrin agama dapat diubah karena standar modernisasi adalah kemanusiaan dan ilmu pengetahuan, bukan teks-teks agama. Gerakan ini kemudian menuai berbagai kritikan keras dan sangat rentan untuk dipahami secara keliru.
Betapa tidak, gerakan modernisasi Islam ini berbenturan dengan kelompok konservatif dan fundamentalis. Bagi kelompok konservatif, modernisasi Islam bukan saja menyimpang, tapi membuat mereka kehilangan lahan dalam kehidupan ini. Otoritas mereka dalam mengontrol masyarakat menjadi tidak efektif ketika berhadapan dengan gerakan modernisasi Islam yang menekankan masyarakat untuk lebih percaya pada konsep-konsep modern ketimbang tokoh agama (ulama). Modernisasi mengandaikan pengalihan otoritas dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dalam bidang hukum. Otoritas itu ada di tangan parlemen bukan tokoh agama karena masyarakat modern diikat oleh satu konsep bermasyarakat yang disebut negara. Dalam negara, tokoh agama tidak dianggap sebagai pengambil keputusan hukum, tapi itu bagian dari tugas negara.
John L. Esposito menegaskan, bagi ulama, modernisasi telah membawa erosi yang serius terhadap kekuatan dan otoritas tradisional mereka. Reformasi-reformasi pendidikan dan hukum sangat mengurangi peran dominan ulama di bidang pendidikan dan hukum, mengurangi sumber-sumber penghasilan mereka dan menimbulkan berbagai pertanyaan serius tentang kompetensi dan relevansi mereka (Islam Warna Warni, 2004). Ketegangan antara pengusung modernisasi dan kelompok konservatif-fundamentalis dalam Islam tak terelakkan hingga saat ini.

Realistis
Pemaparan singkat tentang perkembangan pemikiran dalam Islam ini bertujuan menawarkan rumusan tentang keislaman yang realistis. Keislaman realistis adalah sikap keberagamaan yang menyadari bahwa kenyataan hidup modern tidak dapat dihindari oleh siapa pun. Dunia selalu bergerak dengan hukum-hukum obyektif yang menggiringnya. Tidak satu doktrin pun yang mampu berhadapan dengan hukum pergerakan kehidupan duniawi ini. Setiap doktrin, lambat-laun, pasti akan menemukan kelemahan dan kelelahannya di hadapan hukum-hukum dunia modern.
Meski demikian, ruang spiritualitas tetap tersedia dalam dunia modern. Di sinilah ruang bagi agama untuk mengaktualisasikan diri. Agama dapat dipertahankan oleh siapa pun sebagai pintu-pintu menuju Tuhan. Bagi umat Islam, menjadi modern bukan berarti tidak dapat melaksanakan bentuk-bentuk ibadah murni dalam rangka pemenuhan kebutuhan spiritual. Modernisasi tidak sedikit pun melarang hak manusia untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Moderniasi hanya ingin menegaskan, selain ibadah, segala aspek dalam kehidupan ini harus diselesaikan oleh ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis dan bebas. Inilah yang dimaksud menyederhanakan Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Kirim Komentar anda melalui akun google...
Kalau belum punya, silahkan buat dulu...